User Tools

Site Tools


faq:2021:04:01:000048815_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau kita ada penyerahan barang sampel ke lab penguji uib2t dinas perindustrian untuk dites, apakah harus menerbitkan FP keluaran? Kalau iya, kode faktur pajaknya 04 kah? Mohon pencerahannya. baiknya dijawab gimana ya mas, mba? atau mending digali dulu saja penyerahannya dari op/badan? dan pkp atau tidak?


Jawaban

Sebaiknya gali dulu: 1. Pihak yg menyerahkan barang sampel siapa? PKP atau non PKP? 2. Tujuan penyerahan barang sampel tsb apakah memang untuk diuji? Berarti terdapat penyerahan jasa dari Lab penguji kepada WP ini? 3. Penyerahan barang sampel yg dimaksud apakah termasuk ke dalam definisi penyerahan sesuai pasal 1A ayat 1 UU PPN? Adakah unsur “penyerahan hak”? 4. FP 04 yg dimaksud WP, apakah FP atas pemberian Cuma-Cuma?

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J᠎ N V᠎ R E
W G Q C X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H​ B U H X
 
faq/2021/04/01/000048815_1234.txt · Last modified: (external edit)