Tanya
“Mohon izin bertanya. Dalam PMK-56/PMK.03/2015 dikatakan bahwa: ”“Pajak Masukan yang berhubungan dengan: 1. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket; dst tidak dapat dikreditkan Pertanyaan saya, yang dimaksud dengan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan disini merupakan Pajak Masukan dari sisi perusahaan yg menyerahkan (misal: JNE/TIKI/Dwidaya/dll) atau Pajak Masukan dari sisi pembeli? Mohon disertakan d
Jawaban
“Pajak masukan yang ga bisa dikreditkan itu pajak masukan yang sehubungan dengan penyerahan diatas, karena untuk menghitung Pajak Keluarannya sudah menggunakan nilai lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. Kalau dari contoh yang ditanyakan WP, yang ga bisa mengkreditkan PM itu perusahaan yang menyerahkan (misal: JEN/TIKI/Dwidaya/dll). Untuk pembeli tetap dapat mengkreditkan sepanjang tidak memenuhi Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Dasar hukumnya dari PMK-56/PMK.03/2015, dis
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion