faq:2021:04:01:000048810_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“mohon informasinya terkait dg NIK pd faktur pajak, jika pembeli tidak ada npwp, apakah benar kita harus mengisi NIK pada Faktur Pajak? transaksi Badan , pembeli OP”
Jawaban
iya gus, klo ga ada NPWP, bisa pake NIK. dasarnya pake Pasal 13 ayat (5) UU PPN yang baru.. di PMK-18/2021 ada contohnya juga..
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/01/000048810_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion