faq:2021:04:01:000048809_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Misalkan ada Toko yg menerbitkan Faktur Pajak, terdapat 100 Faktur Pajak yang terbit, ada 60 Faktur tidak ada NPWP & 40 Faktur Pajak ada NPWP. Kalau dikenakan Penalty,apakah 60 Faktur Pajak yang tidak ada NPWP / 40 Faktur Pajak yg ada NPWP ? Mohon penjelasan dan ketentuannya bu
Jawaban
by PM,kalo yang ga lengkap FP-nya yang 60, maka kena Pasal 14 ayat 4 UU KUP untuk masing2 FP-nya. Jelasin juga Pasal 8 PP 9/2021. Klo yang 40 dah lengkap sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN, ya ga kena sanksi Pasal 14 ayat 4 UU KUP.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/01/000048809_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion