User Tools

Site Tools


faq:2021:04:01:000048809_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Misalkan ada Toko yg menerbitkan Faktur Pajak, terdapat 100 Faktur Pajak yang terbit, ada 60 Faktur tidak ada NPWP & 40 Faktur Pajak ada NPWP. Kalau dikenakan Penalty,apakah 60 Faktur Pajak yang tidak ada NPWP / 40 Faktur Pajak yg ada NPWP ? Mohon penjelasan dan ketentuannya bu


Jawaban

by PM,kalo yang ga lengkap FP-nya yang 60, maka kena Pasal 14 ayat 4 UU KUP untuk masing2 FP-nya. Jelasin juga Pasal 8 PP 9/2021. Klo yang 40 dah lengkap sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN, ya ga kena sanksi Pasal 14 ayat 4 UU KUP.

MAHDI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W X O D D
T Z H V V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G N S L᠎ J
 
faq/2021/04/01/000048809_1234.txt · Last modified: (external edit)