User Tools

Site Tools


faq:2021:04:01:000048807_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau sudah terlanjur di laporkan tanpa lampiran bagaimana ya Min? apakah saya harus download ulang eform pdf terbaru dan melakukan pembetulan agar bisa melampirkan? atau harus menggunakan eform versi lama?


Jawaban

Yg perlu dilampirkan itu emg yg diatur di Per-02. Tapi kalau dokumen yg diperlukan sudah bisa direkam di aplikasi maka tdk perlu dilampirkan lagi (diatur di per-02 juga). Seperti bupot kan udh direkam, ntpn juga sudah tervalidasi, jd ga perlu dilampirkan. Di eform juga udh dikunci gausah dilampirkan. Paling kalau ada surat kuasa khusus jika sptnya dikuasakan. Tp kalo engga ya ga perlu

ANNISA MAWARNI PERMATAHATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F D U G T
X B H W D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F E G O R
 
faq/2021/04/01/000048807_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1