faq:2021:04:01:000048807_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau sudah terlanjur di laporkan tanpa lampiran bagaimana ya Min? apakah saya harus download ulang eform pdf terbaru dan melakukan pembetulan agar bisa melampirkan? atau harus menggunakan eform versi lama?
Jawaban
Yg perlu dilampirkan itu emg yg diatur di Per-02. Tapi kalau dokumen yg diperlukan sudah bisa direkam di aplikasi maka tdk perlu dilampirkan lagi (diatur di per-02 juga). Seperti bupot kan udh direkam, ntpn juga sudah tervalidasi, jd ga perlu dilampirkan. Di eform juga udh dikunci gausah dilampirkan. Paling kalau ada surat kuasa khusus jika sptnya dikuasakan. Tp kalo engga ya ga perlu
ANNISA MAWARNI PERMATAHATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/01/000048807_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion