faq:2021:04:01:000048803_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada kesalahan pada tanggal faktur pajak apakah bisa meganti dengan FP Penganti. misal faktur pajak normal saya buat tanggal 30 september 2021, aakn tetapi surat jalan dan invoice tertanggal 26 september 2021, aapkah bisa mengubah ke tanggal mundur dengan FP penggati ?
Jawaban
Tidak bisa. Tanggal FP tidak bisa diubah, karena tanggal di FP by default mengikuti tanggal perekaman dilakukan. Yang bisa mekanisme FP pengganti hanya yg diatur di PER-24/2012 saja. Kemudian, terkait kapan FP seharusnya dibuat, silakan merujuk ke Pasal 2 ayat (2) dan pasal 3 PMK- 151/PMK.03/2013
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/01/000048803_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion