User Tools

Site Tools


faq:2021:04:01:000048803_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ada kesalahan pada tanggal faktur pajak apakah bisa meganti dengan FP Penganti. misal faktur pajak normal saya buat tanggal 30 september 2021, aakn tetapi surat jalan dan invoice tertanggal 26 september 2021, aapkah bisa mengubah ke tanggal mundur dengan FP penggati ?


Jawaban

Tidak bisa. Tanggal FP tidak bisa diubah, karena tanggal di FP by default mengikuti tanggal perekaman dilakukan. Yang bisa mekanisme FP pengganti hanya yg diatur di PER-24/2012 saja. Kemudian, terkait kapan FP seharusnya dibuat, silakan merujuk ke Pasal 2 ayat (2) dan pasal 3 PMK- 151/PMK.03/2013

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R N E W X
S M X T C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A L᠎ V U C
 
faq/2021/04/01/000048803_1234.txt · Last modified: (external edit)