faq:2021:04:01:000048785_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp minta dibuatkan kode billing, tp nominal pajak yang terutangnya belum diketahui. transaksi pengalihan tanah dan bangunan
Jawaban
Tidak bisa dibuatkan kode billing karena untuk nominal kb dihitung sendiri oleh wp atau dengan konsultasi AR, kita hanya bisa memberikan dasar hukum saja. Teknis perhitungan pajak / menghitungkan pph terutang wp adalah bukan kewenangan kita.
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/01/000048785_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion