Tanya
Wp tanya untuk pembayaran selisih kurang materai cek/bg melalui ssp, apabila cek/bg lebih dari 1 lembar apakah pembayarannya bisa jd 1 atau hrs 1 billing untuk 1 warkat? tadi aku coba liat soal 1 lembar atau bukunya itu blm diatur, atau mungkin ada aturan lain kah mas/mba? terima kasih mas/mba
Jawaban
Bisa digunggung, tetapi sesuai dengan ketentuan di PER-01, SSP harus mencantumkan kode seri cek dan bilyet gironya, sementara di kolom keterangan SSP terbatas 75 karakter. Kalau kode seri berurutan bisa ditulis 1001-2005, yang sulit kalau tidak berurutan (keterangan tidak boleh ditulis: nomor cek dan bilyet giro terlampir). Intinya, pembayaran kekurangan bea meterai bisa digunggung sebanyak yang bisa dicantumkan dalam keterangan di SSP. adanya di FAQ (nomor 13) hasya, https://drive.google.com
YUSUF EFFENDY
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion