faq:2021:04:01:000048756_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penjualan barang2 yang berhubungan dengan COVID19 dgn faktur kode faktur pajak 070 tetap dikenakan pph ya untuk penjualan dirumah sakit swasta?
Jawaban
<WRAP> sesuai ketentuan di PMK-239/2020 Pasal 5. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/01/000048756_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion