Tanya
penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges), ada keterangan PKP penjual tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan yang dimiliki. pihak yg tidak boleh mengkreditkan, apakah pihak yg melakukan penyerahan jasa tsb atau pihak yang menerima penyerahan jasa yg dilakukan oleh jasa pengurusan transportasi?
Jawaban
PKP penjual tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan yang dimiliki. misal A menyerahkan jasa freight forwarding ke B. A menerbitkan FP 04. B sebagai penerima FP 04, boleh mengkreditkan PM. A yg menerbitkan FP 04, tidak boleh mengkreditkan PM yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges)
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion