faq:2021:04:01:000048732_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
badan sudah berjalan 3 tahun. pake ketentuan umum bukan pp 23. tahun 2018 lapor pake 12,5%. tahun 2019 omzet dibawah 4,8 tarif 25%, tahun 2020 penghasilan bruto masih dibawah 4,8 m penghitungan pph ps 29 nya gmn ya, kak? setengah dari 22% kah? ketentuan 31 E nya make yg mana yah
Jawaban
<WRAP> sepanjang masih bolehpake 31 E maka 50% x 22% http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/01/000048732_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion