faq:2021:03:31:000049284_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo, saya ingin berkonsultasi untuk pelaporan SPT dari 2 perusahaan yang berbeda itu prosedurnya bagaimana ya saya coba input satu persatu namun gagal karena periodenya sama
Jawaban
Dia udah lapor duluan 1 bukti potong? Yg satu belum dilapor gitu?Iyao dijumlahkan harusnya, Jadi penghasilan nya ditambahkan dari 2 bukti potong itu. PPh yg dipotong dua duanya diinputkan di bagian kredit pajak/PPh yg dipotong pihak lain. Kalau udah terlanjur lapor normal SPT tahunan 2020 dengan hanya menginput kan 1 bukti potong, nanti coba input lagi, tapi pembetulan 1
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/31/000049284_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion