User Tools

Site Tools


faq:2021:03:31:000048693_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalo dari sisi perusahaannya, PT, membagikan dividen ke OP, dia nanti tetap buat bukti potong seperti biasa, tapi masalah diinvestasikan atau tidak, terserah OP-nya atau gimana?


Jawaban

PT tidak perlu melakukan pemotongan. Cukup memberikan dividennya saja. Jika OP tersebut menginvestasikan ke dalam bentuk sesuai PMK-18/2021 dan melaporkan realisasi, maka dividen menjadi bukan objek. Jika tidak, OP setor sendiri pakai KAP KJS 411128-419

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D J C C​ F
W᠎ W C U J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D M S M᠎ D
 
faq/2021/03/31/000048693_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)