faq:2021:03:31:000048693_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo dari sisi perusahaannya, PT, membagikan dividen ke OP, dia nanti tetap buat bukti potong seperti biasa, tapi masalah diinvestasikan atau tidak, terserah OP-nya atau gimana?
Jawaban
PT tidak perlu melakukan pemotongan. Cukup memberikan dividennya saja. Jika OP tersebut menginvestasikan ke dalam bentuk sesuai PMK-18/2021 dan melaporkan realisasi, maka dividen menjadi bukan objek. Jika tidak, OP setor sendiri pakai KAP KJS 411128-419
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/31/000048693_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion