faq:2021:03:31:000048687_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt normal dilaporkan dengan ntpn yang nilainya lebih besar dari yang terutang. kemudian ingin pembetulan, memasukkan kelebihan setor di pembayaran disetor dimuka apakah boleh?
Jawaban
penegasan ke kpp karena mekanisme tersebut tidak ada dijelaskan di per 29/2015.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/31/000048687_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion