User Tools

Site Tools


faq:2021:03:31:000048657_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika terlambat atau tidak melaporkan laporan penempatan harta


Jawaban

dapat menerbitkan surat peringatan. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan tanggapan namun diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan/atau Pasal 2 ayat (1) PER-03/PJ/2017, atau tidak menyampaikan tanggapan, atau tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat peringatan maka terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T J E M N
C᠎ C​ K E A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W K I B P
 
faq/2021/03/31/000048657_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)