Tanya
Yth. Direktorat Jenderal Pajak, Mohon informasinya apabila Perusahaan membayar gaji karyawan tidak tetapnya dengan metode Gross (Gaji Bruto)? Bagaimana pencatatan Perusahaan agar tidak menyalahi aturan? Karena karyawan tsb yg akan membayar pajaknya sendiri. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Salam, Wahyu ijin bertanya, apakah karywn bisa bayar sendiri pajaknya ya? ga harus dipotong?
Jawaban
<WRAP> dijelaskan saja bahwa penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pengenaannya melalui pemotongan PPh pasal 21, dan tidak ada mekanisme setor sendiri, sesuai dengan pasal 21 UU PPh. sesuai resume ini ya: tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion