faq:2021:03:31:000048612_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon bantuan dari Rekan DJP untuk koreksinya: - Apakah bisa pengalihan dari kode 100 ke kode 200 langsung di sistem DJP? Bagaimana saya dapat menyelesaikan SPT Online-nya nanti? Apakah bisa dikirim manual NTPN? - Apakah nanti transfer tersebut akan dikembalikan, lalu saya transfer lewat mekanisme yang benar?
Jawaban
- Bisa PBK ke jenis kjs 200. Jadi, silakan dijelaskan mekanisme PBK dengan formulir apa dan syaratnya apa saja. Yg dikirim itu bukti PBK, bukan NTPN. - Bukan ditransfer, tp PBK. Kalau mau dikembalikan bisa ajukan pengembalian pembayaran pajak yg seharusnya tidak terutang (PMK-187/PMK.03/2015), tapi utk KAP/KJS 411125 - 200nya bayar ulang lagi.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/31/000048612_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion