faq:2021:03:30:000048870_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin bertanya terkait pembayaran commission fee yg dibayar ke WPLN di korea, apakah bisa pajak pph nya di bawah 20% + ppn 10%, apakah ada ketetapan tax treaty yg bisa meringankan pajak
Jawaban
Commision fee ini transaksinya antar siapa dna siapa ? Karena ada aturan p3b antara indonesia dan korea. (Korea apa ? Selatan apa utara?) Maka selama wpln nya bisa memberikan dgt maka bisa saja menggunakan aturan p3b. Silakan sesuaikan transaksinya dengan aturan p3b nya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/30/000048870_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion