faq:2021:03:30:000048869_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
nanya untuk LP2P kalo untuk PBB kita kontrak apa harus dicantumkan PBB dari pemilik? Ato boleh dikosongin? Terima kasih sebelumnya
Jawaban
Laporan LP2P itu bukan laporan kayak spt tahunan deh .. ini kayaknya laporan pajak pajak penghasilan yg kayak alpha kemenkeu (?) Nah tp tergantung kan dia pns yg kerja dimana ? Kakau ini bisa tanya ke pihak terkait aja. Misal ke pemberi kerjanya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/30/000048869_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion