faq:2021:03:30:000048867_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hallo ka, izin bertanya terkait pelaporan menggunakan ebupot. Misalnya ada DGT dan COR berlaku sampai dengan 31 Maret 2021, jika pelaporannya ebupotnya dilakukan masa Maret (yang lapor di April) itu bisa tidak ka? Apakah sistem akan otomatis menolak? Kasus ini kita lihat dari saat pemotongan sesuai PP94/2010 ya? Kalau saat pemotongannya DGT masih berlaku seharusnya masih dapat digunakan di aplikasi ebupot?
Jawaban
Atas transaksi maret kan saat pemotongan maks akhir bulan maret yaa jd silakan saja buat bupot masa maretnya. Harusnya gamasalh kalau dilaporkan di april atas masa maretnya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/30/000048867_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion