faq:2021:03:30:000048603_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#57Q “@kring_pajak halo. Mau tanya untuk omnibus law, pada saat kpp mengeluarkan SKPKBT, apakah terdapat kenaikan 100%? Dan kalau SKPKBT tsb membuat impact bahwa SKPKB yang lain batal, apakah bisa? Dan apakah batal SKPKB tsb memadai buat SPMKB? Thx” (Twitter) mohon pencerahannya mas-mba ????????
Jawaban
#57A Pasal 15 UU KUP tidak diubah di UU CIKA Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen)dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Tidak ada ketentuan yang menyebutkan terbitnya SKPKBT membuat batal SKPKB
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/30/000048603_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion