faq:2021:03:30:000048587_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau OP menyewakan kendaraan kenanya PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23?
Jawaban
PPh Pasal 23. sewa tidak melihat siapa subjeknya. Sepanjang bukan sewa tanah dan / atau bangunan kenanya tetap 23
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/30/000048587_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion