User Tools

Site Tools


faq:2021:03:30:000048579_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk dividen yang diterima Direksi dan dibelikan aset berupa properti & logam mulia apakah termasuk yang dikecualikan dari Obyek PPh? Cuma nanya gini aja, mau mastiin kak, selama diinvestasiin di indonesia dengan jangka waktu tertentu dan asetnya termasuk dalam pasal 34 dan 35 pmk 18/2021 ya?


Jawaban

Betul, silakan arahkan WP untuk merujuk ke pasal 34&35 PMK-18/2021. Dividen yg diterima OP DN, yg berasal dari DN, dikecualikan dari objek PPh selama diinvestasikan di dalam wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu dan dalam bentuk investasi yg diatur pd pasal 34 & 35. Pertanyaan WP seharusnya terjawab oleh Pasal 35 ayat 2 PMK ini.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H D K X T
H G C S S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H᠎ H L G A
 
faq/2021/03/30/000048579_1234.txt · Last modified: (external edit)