faq:2021:03:30:000048579_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk dividen yang diterima Direksi dan dibelikan aset berupa properti & logam mulia apakah termasuk yang dikecualikan dari Obyek PPh? Cuma nanya gini aja, mau mastiin kak, selama diinvestasiin di indonesia dengan jangka waktu tertentu dan asetnya termasuk dalam pasal 34 dan 35 pmk 18/2021 ya?
Jawaban
Betul, silakan arahkan WP untuk merujuk ke pasal 34&35 PMK-18/2021. Dividen yg diterima OP DN, yg berasal dari DN, dikecualikan dari objek PPh selama diinvestasikan di dalam wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu dan dalam bentuk investasi yg diatur pd pasal 34 & 35. Pertanyaan WP seharusnya terjawab oleh Pasal 35 ayat 2 PMK ini.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/30/000048579_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion