faq:2021:03:30:000048556_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah pembayaran pengiriman surat melalui kantor pos oleh bendahara pemerintah dipungut PPN atau tidak?
Jawaban
Digali dulu, apakah pengiriman surat dinas yang dimaksud adalah pengiriman surat dengan perangko? Kalau iya, atas jasa pengiriman surat dengan perangko yang diselenggarakan oleh penyelenggara pos merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 2 ayat 1 PMK-93/PMK.03/2012). Jika pengiriman suratnya tidak menggunakan perangko, maka atas penyerahan jasa tersebut tetap terutang PPN.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/30/000048556_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion