User Tools

Site Tools


faq:2021:03:30:000048556_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah pembayaran pengiriman surat melalui kantor pos oleh bendahara pemerintah dipungut PPN atau tidak?


Jawaban

Digali dulu, apakah pengiriman surat dinas yang dimaksud adalah pengiriman surat dengan perangko? Kalau iya, atas jasa pengiriman surat dengan perangko yang diselenggarakan oleh penyelenggara pos merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN (pasal 2 ayat 1 PMK-93/PMK.03/2012). Jika pengiriman suratnya tidak menggunakan perangko, maka atas penyerahan jasa tersebut tetap terutang PPN.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I F S J​ P
B V E B Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B T Q Z U
 
faq/2021/03/30/000048556_1234.txt · Last modified: (external edit)