faq:2021:03:30:000048550_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP melakukan re-ekspor (tadinya dia impor brg terus sama pihak bc disuruh kembaliin brg nya ke negara asal karna ga memenuhi suatu ketentuan). Atas re-ekspor tsb apakah dilaporkan di spt?
Jawaban
kalau ekspor berarti kan ada PEB ya, kalau ada PEB lapor di spt PPN kalau dia PKP
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/30/000048550_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion