faq:2021:03:30:000048547_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
agen sebelumnya sudah menjelaskan mengenai penghapusan npwp untuk suami yang telah meninggal dan sang istri (gabung suami) masih bertanya seperti ini bagaimana jawabnya ya? konteksnya email “Maaf saya masih bingung, bias ga ya saya menggunakan NPWP suami jadi NPWP saya karena selama ini NPWP saya gabung dengan suami”
Jawaban
Pasal 7 PER-04/PJ/2020 suami dari wanita kawin meninggal dunia&meninggalkan WBT, wanita kawin & anak yg belum dewasa menggunakan NPWP suami tsb s.d warisan telah terbagi. Kemudian, wanita dimaksud harus mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Intinya, wanita tsb harus mengajukan permohonan pendaftaran NPWP OP atas dirinya sendiri.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/30/000048547_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion