User Tools

Site Tools


faq:2021:03:30:000048540_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya seorang dokter dan ingin melaporkan pelaporan realisasi pembebasan PPh pasal 21 sesuai dengan ketentuan PMK 143/PMK.03/2020. Sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan tersebut, yang saya maksud adalah insentif COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor 29 tahun 2020 berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan: 1. Saya sudah mencoba melaporkan men


Jawaban

1. Sesuai pasal 7 ayat 6 PMK 239/2020 bahwa yang menyampaikan laporan realisasi dari pembebasan pemotongan pph pasal 21 atas pembayaran sebagaimana dimaksud ayat 2 adalah Pihak tertentu. Pihak tertentu siapa aja ada di ayat 3 nya. Jadi bukan yg wpoo yg menerima imbalan ya, melainkan pihak tertentu yg membuat laporan realisasinya. 2. Untuk dokter masuk kateogri tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, maka eform 1770 pengisian penghasilan dari pekerjaan bebas tetap diisikan pada 1770-I bag

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A O Z O C
D᠎ G E Y W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B H N E D
 
faq/2021/03/30/000048540_1234.txt · Last modified: (external edit)