faq:2021:03:30:000048538_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya terkait PMK NOMOR 21/PMK.010/2021 Tentang insentif PPN utk rumah tapak. Jika pembeli rumah tersebut atas nama perusahaan (PT) dan bukan orang pribadi apakah tetap bisa mendapat insentif ppn ? penjual adalah PKP
Jawaban
Pasal 5, PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun.
YUSUF EFFENDY
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/30/000048538_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion