faq:2021:03:30:000048537_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau konfirmasi mengenai pelaporan reksadana di spt. Contoh saya punya reksadana A 5jt beli tahun 2019 dan reksadana B 6jt beli tahun 2020, maka utk pelaporan SPT tahun pajak 2020 apakah ditotal menjadi 11jt? (Reksadana masih dalam satu akun yg sama) Kalau iya, tahun perolehan diisi tahun berapa? Terima kasih.
Jawaban
Kolom harga perolehan diisi dengan harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh. Sedangkan kolom tahun perolehan diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki. Selengkapnya dapat dilihat pada petunjuk pengisian SPT Tahunan di Lampiran PER-36/PJ/2015
YUSUF EFFENDY
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/30/000048537_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion