faq:2021:03:30:000048525_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
history chatnya di tweet berikut: https://twitter.com/Agnes_noph/status/1376429821945778181 kelebihan bayarnya ada di SPT masa bln januari dan februari pph pasal 21 karena perhitungan ulang karyawan yang resign dan perusahaan mmg mau tutup.. Apakah atas kelebihan bayar ini bisa dilakukan restitusi/pengembalian ke perusahaan?
Jawaban
SPT 21 kan ngga ada restitusi ya, paling nanti pas PT mau tutup, terus ada akta pembubaran, terus dia ngajuin penghapusan NPWP, pas proses penghapusan NPWP kan ada pemeriksaan, dari situ bisa dikembalikan kelebihannya setelah diperhitungkan dengan utang pajak.
MUHAMMAD HAFIDH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/30/000048525_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion