User Tools

Site Tools


faq:2021:03:30:000048524_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau ada perusahaan (sudah PKP), bikin marketplace sejenis tokped, dan blm memungut fee atas transaksi Tp pembayaran atas transaksi tsb ya lewat marketplace tsb (pakai jasa fintech, ovo, gopay, dll) Apakah wajib pungut PPN ? Kalau wajib, mekanismenya gmn?


Jawaban

sepanjang yg diserahkan itu merupakan objek (BKP/JKP), ya terutang PPN…mekanismenya seperti biasa, terbit faktur atas penyerahan tsb…

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X I L J C
S T​ A L᠎ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T U C B F
 
faq/2021/03/30/000048524_1234.txt · Last modified: (external edit)