faq:2021:03:30:000048524_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau ada perusahaan (sudah PKP), bikin marketplace sejenis tokped, dan blm memungut fee atas transaksi Tp pembayaran atas transaksi tsb ya lewat marketplace tsb (pakai jasa fintech, ovo, gopay, dll) Apakah wajib pungut PPN ? Kalau wajib, mekanismenya gmn?
Jawaban
sepanjang yg diserahkan itu merupakan objek (BKP/JKP), ya terutang PPN…mekanismenya seperti biasa, terbit faktur atas penyerahan tsb…
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/30/000048524_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion