faq:2021:03:30:000048510_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“min mau tanya. Seandainya kita punya kredit pajak pph 23 tapi kita putuskan gak di pakai sebagai potongan pajak. Dan akan di pakai di periode selanjutanya. Apakah bisa seperti itu?” apakah bisa dijelaskan dengan uu pph pasal 28 ayat 1 bahwa dikreditkan di tahun bersankutan dan pp 94 pasal 16 apabila berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan atau bagaimana ya mas/mba? terimak
Jawaban
betul sekali…berikan penjelasan di pasal 28 UU PPh terkait kredit pajak…dan utk pemotongan PPh 23, di pasal 16 PP 94, pengkreditannya melihat kapan dilakukannya pemotongan…siiip ????????
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/30/000048510_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion