faq:2021:03:30:000048495_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PP 23, tahun kemarin ga nyampein laporan realisasi pemanfaatan insentif, berarti ga bisa pake insentif lagi dan harus disetorkan kan ya?
Jawaban
iya, jelasin aja yang kewajiban nyampein laporan realisasi, dan batas pelaporan yang di ketentuan peralihan PMK-9/2021
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/30/000048495_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion