faq:2021:03:30:000048483_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin tanya mas/mba (twitter) “Mohon pencerahannya, bagaimana jika data karyawan dinyatakan ganda NPWP karena ada NPWP baru yg diterbitkan kantor pajak. Pdhl karyawan tdk pernah mengajukan NPWP baru tsb, saat ini NPWP lama diminta utk dihapus. Sedangkan lapor pajak perusahaan menggunakan NPWP tsb.” kalau seperti ini bagaimna ya mas/mba?
Jawaban
NPWP yg baru diterbitkan memang berbeda dr NPWP yg sebelumnya? biasanya yg dihapus NPWP yg baru, yg lama dipertahankan…tp untuk proses penghapusan NPWP nya silakan konfirmasi ke KPP terdaftar
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/30/000048483_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion