User Tools

Site Tools


faq:2021:03:29:000048482_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau karyawan di phk di tengah tahun berjalan, (penghasilan bruto di bawah ptkp) dan perjanjian gaji gross up (nett), bukannya pemberi kerja juga seharusnya mengembalikan PPh 21 yang telah dipotong? (1/2) Di slip gaji saya sempat di info ada tunjangan pph. Lalu di setorkan pph21 dr tunjangan itu, apakah saya itu bisa minta kembali pph itu untuk saya setorkan? (2/2)


Jawaban

kalau ada pegawai yg tengah tahun berhenti kan akan disesuaikan di A1 nya dia seharusnya terutang atau tidak. Kalau tidak dan sblmnya ada pemotongan akan disesuaikan di masa dia keluar. kalau memng ada kelebihan potong seharusnya dikembalikan ke karyawan. kalau terkait dengan tunjangan pph yg dapat diminta dari perusahan apakah boleh diminta atau tidak bisa pastikan ke perusahaan.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O O G K I
D X Y W J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M L᠎ J Q W
 
faq/2021/03/29/000048482_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)