faq:2021:03:29:000048479_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Selamat siang Bapak/Ibu, ada hal yang mau saya tanyakan, bagaimana perlakuan UMKM pribadi setelah menggunakan tarif 1%/0,5% selama 7 tahun, setelah itu harus menggunakan pph25. Mohon penjelasannya untuk penghitungan pph25.”
Jawaban
penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti WP baru ( cek : Pasal 9 ayat 2 pmk 99/2018). untuk perhitungan wp baru nya bisa ditambahkan PMK 215/2018. Pasal 10 : selain WP baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 9 pada tahun berjalan ditetapkan nihil.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/29/000048479_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion