faq:2021:03:29:000048472_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Tahun lalu saya mendaftar NPWP wiraswasta (kegiatan usaha), kemudian saya sdh tdk wiraswasta lg dan alhamdulillah medapatkan beasiswa pendidikan. Saya ingin merubah status NPWP saya dari NPWP wiraswasta ke NPWP perorangan (penerima beasiswa pendidikan). Bagaimana caranya? Mas/Mbak untuk kasus diatas apakah WP harus perubahan KLU menjadi karyawan/bagaimana ya?
Jawaban
KEP 231/2012 tentang KLU WP. kalo mau perubahan KLU, sarankan WP konsultasi KPP aja. soalnya kalo dilihat di KEP nya, definisi KLU Pegawai Swasta (96304) itu Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yg memberikan jasa sebagai pegawai pada suatu perusahaan swasta
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/29/000048472_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion