faq:2021:03:29:000048466_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“awal buat npwp itu oktober 2020, jadi belum pernah lapor spt tahunan. Yang penghasilannya
Jawaban
Sebenarnya sesuai PMK 243/PMK.03/2014 pasal 18 ayat (2) kan dikecualikan ya, sepanjang dia gak ada kegiatan usaha/pekerjaan bebas juga. Tapi dari kita sampaikan saja sepanjang NPWP aktif silakan/sarankan menyampaikan pelaporan SPT Tahunan, lalu setelahnya boleh sarankan mengajukan permohonan NE sepanjang memenuhi kriteria WP NE.
YUSUF EFFENDY
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/29/000048466_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion