User Tools

Site Tools


faq:2021:03:29:000048465_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon maaf, sy mau bertanya.. Sy mau lapor pajak tp sy bingung.. Saya tenaga pendamping yang mendapatkan honorarium dari dana APBN.. Saya bingung bagaimana cara saya untuk melaporkan pajak tahunan saya menggunakan bukti penerimaan pajak yang disetorkan perbulan untuk 3 org.. Contoh buktinya seperti lampiran yg sy sertakan.. Kami dipotong pajak sebesar 5% dari honor bagi yang memiliki NPWP.. Bukti setoran itu untuk 3 org pendamping… Mohon arahannya..


Jawaban

Iya, kalau PPhnya sudah dilakukan pemotongan sarankan minta bukti potongnya dulu biar bisa dijadikan dasar pengisian SPT tahunannya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E M Y S B
F M᠎ Y C B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K C T B᠎ V
 
faq/2021/03/29/000048465_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)