faq:2021:03:29:000048465_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon maaf, sy mau bertanya.. Sy mau lapor pajak tp sy bingung.. Saya tenaga pendamping yang mendapatkan honorarium dari dana APBN.. Saya bingung bagaimana cara saya untuk melaporkan pajak tahunan saya menggunakan bukti penerimaan pajak yang disetorkan perbulan untuk 3 org.. Contoh buktinya seperti lampiran yg sy sertakan.. Kami dipotong pajak sebesar 5% dari honor bagi yang memiliki NPWP.. Bukti setoran itu untuk 3 org pendamping… Mohon arahannya..
Jawaban
Iya, kalau PPhnya sudah dilakukan pemotongan sarankan minta bukti potongnya dulu biar bisa dijadikan dasar pengisian SPT tahunannya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/29/000048465_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion