User Tools

Site Tools


faq:2021:03:29:000048427_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembuatan faktur pajak, bagi customer yg tidak punya npwp, di pmk 18 dijelaskan kalau op npwp bisa digantikan dengan nik, kalau untuk wp badan bagaimana?


Jawaban

coba kita cek ke pasal 72 ayat 1(b) yak pmk 18/2021. disebutkan bahwa identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi : nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah; klausul NIK itu untuk OP yak.. sesuai ayat 1b (2). berarti harus input NPWP yakk

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J᠎ F P R V
X Y E Q Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Y R S J
 
faq/2021/03/29/000048427_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)