faq:2021:03:29:000048427_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembuatan faktur pajak, bagi customer yg tidak punya npwp, di pmk 18 dijelaskan kalau op npwp bisa digantikan dengan nik, kalau untuk wp badan bagaimana?
Jawaban
coba kita cek ke pasal 72 ayat 1(b) yak pmk 18/2021. disebutkan bahwa identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi : nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah; klausul NIK itu untuk OP yak.. sesuai ayat 1b (2). berarti harus input NPWP yakk
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/29/000048427_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion