faq:2021:03:29:000048410_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah ada aturan bhw pemberi kerja yg menggunakan dana hibah dibebaskan dari kewajiban memotong pajak ya, Kak ? riwayat tweet https://twitter.com/SusilanH/status/1375665335005667328
Jawaban
<WRAP> boleh disebutkan dana hibahnya darimana kak? secara umum terkait hibah bisa kakak lihat di PMK 90 Tahun 2020, PP 42 TAHUN 1995, KMK 486/KMK.04/2000 bisa sambil cek resume hibah di PPh dan resumi ini di PPN http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/29/000048410_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion