faq:2021:03:29:000048407_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Menggunakan listrik bersama, pihak lain yang memakai ikut berkontribusi dalam pembayaran. Saat pembayaran dari pihak lain diakui sebagai pendapatan lain kemudian dikeluarkan untuk membayar listrik. Apakah kena PPh?
Jawaban
Tetap kena. Di SPT Tahunan nanti bisa dimasukkan ke bagian penghasilan neto dari luar usaha. Demikian juga biayanya bisa dibebankan sepanjang merupakan biaya 3M
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/29/000048407_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion