faq:2021:03:29:000048391_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanyakan juga terkait sewa bangunan. apabila yang menyewa adalah non pkp dan pihak yang menyewakan PKP. untuk perhitungan PPhnya gimana.? 1. apakah missal sewa: 150jta, pph 10% : 15jta. yang dibyrkan : 135 jta. atau 150jta bagi 1,1 (Dpp) dan pph 10% dari DPP.?
Jawaban
Pasal 3 dan Pasal 4 PP 34/2017
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/29/000048391_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion