User Tools

Site Tools


faq:2021:03:29:000048391_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanyakan juga terkait sewa bangunan. apabila yang menyewa adalah non pkp dan pihak yang menyewakan PKP. untuk perhitungan PPhnya gimana.? 1. apakah missal sewa: 150jta, pph 10% : 15jta. yang dibyrkan : 135 jta. atau 150jta bagi 1,1 (Dpp) dan pph 10% dari DPP.?


Jawaban

Pasal 3 dan Pasal 4 PP 34/2017

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W T Q D C
Y H F J K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J E O R A
 
faq/2021/03/29/000048391_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)