faq:2021:03:29:000048379_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan berdiri tahun 2018 dan baru ada penjualan tahun 2020 sebesar 2 M dan telah bayar PPh Final 0,5%, dengan status Laporan Keuangan Rugi, apakah perusahaan tersebut dapat mengkompensasi kerugianya ke tahun berikutnya? kalo ini dia kan final berati ga boleh kompensasi?
Jawaban
Boleh mengakui kompensasi kerugian fiskal apabila memenuhi kriteria yg diatur pd SE-46/PJ/2020. WP yg memperoleh penghasilan yg dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018 dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final. Selengkapnya lihat di SE-46/PJ/2020.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/29/000048379_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion