Tanya
#20Q (email): Perkenalkan saya Tegar M Harun, selaku masyarakat Indonesia yang berdomisili daerah Jawa Barat. Bermaksud ingin menghilangkn rasa kebingungan dalam diri saya dengan menanyakan kepada Bapak/Ibu selaku staf Administrasi di Kantor DJP, berikut ini pertanyaan yang ingin saya ajukan 1. Mengenai proses ketentuan tarif final pajak yang diberlakukan bagi setiap individu masyarakat Indonesia, yang bersifat final dan tidak ada toleransi meki keadaan perekonomian sekarang sedang menurun, Ba
Jawaban
#20A asumsikan pph final dimaksud adalah PP-23 tahun 2018 1. Infokan bahwa ketentuan pph final tersebut bermaksud mempermudah wp dalam menghitung pajaknya, sehingga tidak direpotkan dengan pembuatan laporan keuangan, wp cukup bayar 0.5% dari peredaran bruto apabila memiliki kegiatan usaha. 2. Infokan bahwa terkait covid pemerintah mengeluarkan aturan PMK-86 2020 jo PMK-110 2020 dan PMK 9 2021 dimana untuk pph final pp-23 2018 sebesar 0.5% tersebut ditanggung pemerintah sejak april 2020 sampai
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion