faq:2021:03:26:000048374_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya min, saya (badan usaha) ditagih atas jasa asuransi, setau saya asuransi bukan objek pph23, lalu bagaimana perpajakan nya? https://twitter.com/David_Budiiman/status/1375000836787503105 cukupkah bila dibalas begini “jika jasa tersebut tidak ada di PMK-141/PMK.03/2015, maka tidak terutang PPh pasal 23.
Jawaban
Iya kalau tdak ada dlm lampiran pmk 141 brti tidak dilakukan pemotongan pph 23.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/26/000048374_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion