User Tools

Site Tools


faq:2021:03:26:000048374_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya min, saya (badan usaha) ditagih atas jasa asuransi, setau saya asuransi bukan objek pph23, lalu bagaimana perpajakan nya? https://twitter.com/David_Budiiman/status/1375000836787503105 cukupkah bila dibalas begini “jika jasa tersebut tidak ada di PMK-141/PMK.03/2015, maka tidak terutang PPh pasal 23.


Jawaban

Iya kalau tdak ada dlm lampiran pmk 141 brti tidak dilakukan pemotongan pph 23.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H​ A E G U
X W᠎ N V S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q Q N J A
 
faq/2021/03/26/000048374_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)