faq:2021:03:26:000048366_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada orang pribadi WNA yang ngasih uang (sponsor) ke NGO yang bergerak di bidang konservasi Laut di Indonesia. itu kena pajak ga ya pak?
Jawaban
<WRAP> sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan: pelestarian lingkungan hidup bukan objek pajak. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/26/000048366_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion