User Tools

Site Tools


faq:2021:03:26:000048366_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada orang pribadi WNA yang ngasih uang (sponsor) ke NGO yang bergerak di bidang konservasi Laut di Indonesia. itu kena pajak ga ya pak?


Jawaban

<WRAP> sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan: pelestarian lingkungan hidup bukan objek pajak. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V I H Y K
M I W X E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E S M M N
 
faq/2021/03/26/000048366_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)