faq:2021:03:26:000048355_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
utk “pemotong adalah instansi pemerintah”…jd sy PNS satker A, ditugaskan oleh kepala satker utk melaksanakan perjalanan dinas oleh pimpinan, diberikan Uang Harian oleh Bendahara Pengeluaran Satker…apakah dikenakan pph 21? https://twitter.com/niw_adniw/status/1374997874606366724 ini djawab sesuai PMK-262/PMK.03/2010 kan ya, yg mana untuk biaya perjalanan dinas itu tdk dikenakan PPh Pasal 21 ?
Jawaban
bener, infokan sesuai pmk tsb ya di pasal 3 bahwa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/26/000048355_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion