Tanya
WP Badan di Indonesia mempunyai cabang di Singapura. Cabang Singapura mendapatkan semacam SKPKB yang diterbitkan oleh Pihak Singapura pada tahun 2020 dan pembayaran atas SKP dilakukan pada tahun 2020 juga. SKPKB tersebut atas tahun pajak 2018. Pertanyaan : Biaya yang dikeluarkan atas pembayaran SKP tersebut apakah masuk ke 1771 1771 nomor 8b “ KREDIT PAJAK LUAR NEGERI, (Diisi dari Lampiran Khusus 7A Jumlah Kolom 8)“ ? Kemudian masuk di SPT Badan tahun berapa?
Jawaban
gak diatur detail di ketentuan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri. Baiknya infoin ketentuan yg boleh dikreditkan dan pengkreditannya di tahun kapan sesuai pasal 24 UU PPh dan PMK-192/PMK.03/2018. Petunjuk pengisian lampiran khusus kredit pajak luar negeri sesuai PER-36/PJ/2015. Kalau memang butuh penegasan bisa minta penegasan melalui KPP terdaftarnya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion