faq:2021:03:26:000048339_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apa ada pilih mengubah pengkreditan pajak masukan (dikreditkan atau tidak) di dokumen lain pajak masukan setelah berhasil diupload?
Jawaban
Digali lagi, ternyata PKP baru akan rekam, belum upload. PKP tidak ingin mengkreditkan dok lain PM tsb, silakan dimasukkan ke for B3, di jenis trx pilih “pm yg tidak dikreditkan/ yg mendapat fasilitas”
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/26/000048339_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion